PENGAJUAN TASPEN

PERSYARATAN PENGURUSAN TASPEN :


1. Pas foto Calon Penerima Pensiun ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 lembar.

2. Pas foto Calon Penerima Pensiun ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.

3. Pas foto suami/istri Calon Penerima Pensiun ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.

4. Fotocopy buku tabungan / rekening khusus pensiun sebanyak 2 lembar.

5. Fotocopy NPWP Calon Penerima Pensiun sebanyak 2 lembar.

6. Fotocopy KTP Calon Penerima Pensiun dan suami/istri sebanyak dua lembar.

7. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.