PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT

PENGERTIAN

  1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian sistem kepegawaian sebagai dasar penggajian.
  2. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
  3. Adapun Jenis kenaikan pangkat adalah kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Disamping itu terhadap PNS dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang tewas dalam tugas, dan kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia; mencapai BUP; cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatannya


DASAR HUKUM

 

  • PP No. 53 Tahun 2010
  • PP No. 11 Tahun 2017 
  • Perka BKN No. 12 Tahun 2002.
  • Perka BKN No. 13 Tahun 2003
  • Perka BKN No. 21 Tahun 2010
  • Perka BKN No. 25 Tahun 2013 

 

 

 

SYARAT ADMINISTRASI

a. Kenaikan Pangkat Golongan III dan IV

 

  • Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
  • Fotokopi SK Pangkat terakhir
  • PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
  • Fotokopi SK Jabatan terakhir dan fotokopi SK Jabatan sebelum jabatan terakhir (bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural)
  • Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan terakhir dan fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan sebelum pelantikan terakhir (bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural)
  • Fotokopi STTPL/STLUD (bagi PNS yang pindah golongan), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
  • Fotokopi DP3 / Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS.
  • Fotokopi Kartu Pegawai
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  • Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)


b. Kenaikan Pangkat Golongan I dan II

  • Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
  • Fotokopi SK Pangkat terakhir
  • PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
  • Fotokopi DP3 / Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS.
  • Fotokopi Kartu Pegawai
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  • Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
  • Fotokopi STTPL/STLUD (bagi PNS yang pindah golongan), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)


c. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

 

  • Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
  • Fotokopi SK Pangkat terakhir
  • PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
  • Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Fotokopi SK Penunjukan dan Pengakhiran Tugas Belajar (bagi PNS Tugas Belajar)
  • Fotokopi SK Izin Belajar (bagi PNS Izin Belajar)
  • Fotokopi Surat Keterangan/Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (bagi PNS Izin Belajar), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
  • Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan, kecuali bagi PNS yang menduduki    Jabatan Fungsional Tertentu.
  • Fotokopi DP3 / Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS.
  • Fotokopi Kartu Pegawai
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  • Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)