KENAIKAN GAJI BERKALA
Persyaratan :
1. SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
2. SK Gaji Berkala Terakhir (Legalisir)
3. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
Persyaratan :
1. SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
2. SK Gaji Berkala Terakhir (Legalisir)
3. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah