PENGAJUAN IZIN BELAJAR

Prosedur & Proses Pengajuan Penetapan Izin Belajar

1. Surat Usul dari Kepala SKPD

2. Permohonan untuk menempuh Izin Belajar kepada Walikota Binjai

3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir

4. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir

5. Fotocopy DP3 2 (Dua) tahun terakhir yang dilegalisir

6. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD yang menyatakan bahwa

pendidikan yang ditempuh benar-benar sesuai kebutuhan SKPD

7. Biodata

8. Surat Pernyataan Biaya ditengung sendiri

9. Surat Pernyataan tidak meninggalkan tugas

10. Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian Ijazah