PENGAJUAN IZIN BELAJAR

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 06 Tahun 2021 tanggal 04 Juni 2021 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai, berikut ini berkas yang harus di lengkapi :

  1. Surat Pernyataan dari OPD;
  2. Surat Keterangan dari Kampus;
  3. Jadwal Perkuliahan;
  4. Surat Pernyataan Biaya Pendidikan ditanggung sendiri;
  5. Surat Pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah;
  6. Surat Pernyataan tidak meninggalkan Tugas Kedinasan;
  7. Fotocopy SK terakhir;
  8. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Fotocopy Kartu Pegawai;
  10. Daftar Riwayat Hidup;
  11. Fotocopy Ijazah Terakhir.

 

Link Download Peraturan Wali Kota  PERWAL no 6 Tahun 2021