PENGAJUAN PENSIUN
Kelengkapan Pensiun PNS :
1. Foto Copy SK Konversi NIP Baru
2. Foto Copy Karpeg
3. Daftar Peserta Calon Penerima Pensiun (DPCP)
4. Foto Copy SK Calon PNS
5. Foto Copy SK PNS (100%)
6. Foto Copy Pangkat Terakhir
7. Foto Copy SK Jabatan Terakhir
8. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/ berat.
9. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetaP
10. SKP dalam 1 tahun terakhir
11. Foto Copy KTP dan NPWP
12. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) materai Rp. 6.000,- dari TASPEN melalui BKD
13. Foto Copy Buku Rekening Bank untuk pembayaran PENSIUN
14. Surat Nikah/ Kawin
15. Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran anak
16. Pas Photo Warna Ukuran 3 x 4 sebanyak 5 Lembar
BERKAS DILEGES MASING-MASING 2 (DUA) RANGKAP
Pensiun Janda/ Duda/ Anak PNS ditambah
- Surat Kematian dari Kelurahan / Catatan Sipil
- Surat Keterangan Janda/ Duda/ Anak / dari Kelurahan setempat