PENGAJUAN PENSIUN

Kelengkapan Pensiun PNS :

1. Foto Copy SK Konversi NIP Baru

2. Foto Copy Karpeg

3. Daftar Peserta Calon Penerima Pensiun (DPCP)

4. Foto Copy SK Calon PNS

5. Foto Copy SK PNS (100%)

6. Foto Copy Pangkat Terakhir

7. Foto Copy SK Jabatan Terakhir

8. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/ berat.

9. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetaP

10. SKP dalam 1 tahun terakhir

11. Foto Copy KTP dan NPWP

12. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) materai Rp. 6.000,- dari TASPEN melalui BKD

13. Foto Copy Buku Rekening Bank untuk pembayaran PENSIUN

14. Surat Nikah/ Kawin

15. Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran anak

16. Pas Photo Warna Ukuran 3 x 4 sebanyak 5 Lembar

BERKAS DILEGES MASING-MASING 2 (DUA) RANGKAP

 

Pensiun Janda/ Duda/ Anak PNS ditambah

- Surat Kematian dari Kelurahan / Catatan Sipil

- Surat Keterangan Janda/ Duda/ Anak / dari Kelurahan setempat