PENGAJUAN TUGAS BELAJAR
Prosedur & Proses Pengajuan Penetapan Tugas Belajar
1. Calon Peserta mengajukan permohonan kepada Kepala SKPD untuk
mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi melalui Jalur Tugas Belajar
2. Kepala SKPD mengajukan usulan kepada Walikota melalui Kepala BKD
dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
a. fotocopy SK PNS yang dilegalisir
b. fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
c. DP-3 2(dua) tahun terakhir yang dilegalisir
d. fotocopy ijazah atau STTB terakhir dan transkip nilai
3. BKD meneliti kelengkapan bahan dan persyaratan Tugas Belajar
yang diajukan
4. Usulan Tugas Belajar diteliti dan dibahas oleh suatu tim kerja yang
ditetapkan oleh Walikota
5. BKD menyampaikan usulan untuk mengikuti ujian seleksi masuk ke
Perguruan Tinggi atau lembaga penyelenggara pendidikan yang dituju,
dan atau menyelenggarakan ujian seleksi secara kolektif bersama dengan
Perguruan Tinggi atau Lembaga yang bersangkutan.
6. Walikota menetapkan Keputusan Tugas Belajar bagi PNS yang dinyatakan
lulus ujian seleksi masuk ke Perguruan Tinggi