PENGAJUAN CERAI

Syarat Kelengkapan Mengajukan Perceraian Bagi Seorang PNS:

1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan melalui Instansinya

2. Fotocopy surat Akta nikah

3. Surat Keterangan berisi tentang alasan adanya perceraian dari kelurahan yang diketahui Camat.

4. Fotocopy SK pangkat terakhir.

5. Surat pernyataan kesanggupan pembagian gaji bila terjadi perceraian.

6. Berita acara pembinaan dari instansi.

 

Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:

Salah satu pihak berbuat zinah

Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan

Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah

atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya

Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat

Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat

Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.

 

Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak, apabila:

Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.

Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983

Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

 

Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan, apabila:

Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.

Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.

Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku

Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.

 

Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria, maka :


a. Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:

1/3 gaji untuk PNS.

1/3 gaji untuk bekas isteri.

1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.

b. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gajinya dibagi dua, yaitu

½ untuk PNS .

½ untuk bekas isterinya.

c. Apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :

1/3 gaji untuk PNS pria.

1/3 gaji untuk bekas isterinya.

1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.

d. Apabila sebagian anak mengikuti PNS yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri,

maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.